Informasi Umum

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 220 Ayat (1) bahwa : “Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi tenaga medis atau tenaga kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi, baik tenaga medis atau tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.”

Persyaratan peserta dalam pengajuan uji kompetensi yaitu:

  1. Calon Nakes Epidkes Terampil dan Ahli untuk Permohonan STR Baru:
    • Surat Permohonan Uji Kompetensi ditujukan ke KEI
    • KTP
    • Ijazah S1 (Kesmas Peminatan Epidemiologi/surat keterangan peminatan epidemiologi)/Ijazah DIV Epidemiologi/Ijazah DIII Pengawasan Epidemiologi/DIII Kesehatan lainnya/S2/S3 Epidemiologi
    • SK Penugasan/Pengangkatan untuk tenaga kontrak/ASN
  2. Bukti TransferNakes Epidkes untuk memperpanjang STR/STR nonaktif:
    • Surat Permohonan Uji Kompetensi ditujukan ke KEI
    • KTP
    • Ijazah
    • KTA (bagi yang sudah memiliki)
    • Upload STR Lama
    • SK Penugasan di bidang epidemiologi/ surveilans epidemiologi
    • Bukti Transfer
  3. Nakes alih profesi ke Epidkes:
    • Surat Permohonan Uji Kompetensi ditujukan ke KEI
    • KTP
    • Ijazah S1 (Kesmas Peminatan Epidemiologi/surat keterangan peminatan epidemiologi)/Ijazah DIV Epidemiologi/Ijazah DIII Pengawasan Epidemiologi/DIII Kesehatan lainnya/S2/S3 Epidemiologi
    • SK Penugasan/Pengangkatan untuk tenaga kontrak/ASN
    • Bukti Transfer

Alur Registrasi Peserta: Permohonan Baru, Perpanjangan STR/STR nonaktif, Alih Profesi:

Pembiayaan : Rp. 150.000 per Peserta

Download Surat Permohonan (https://docs.google.com/document/d/1sysXJ1t2jaJA_MwALOpmI94ZUpUVMC8z/edit?usp=sharing&ouid=111792402841702708526&rtpof=true&sd=true)

LINK PENDAFTARAN: https://bit.ly/UkomEpidemiolog24